Minggu, 21 Oktober 2018

Pelapisan Sosial



PELAPISAN SOSIAL

 




Oleh:
Amelinda Kusumaningtyas (10117620)
1KA01
Ilmu Sosial Dasar
Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi


UNIVERSITAS GUNADARMA
2017


A. PELAPISAN SOSIAL

Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat keseluruhan . Di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada .

Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Wujudnya bisa dilihat dalam lapisan-lapisan masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi dan nilai-nilai sosial itu .
Pelapisan sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Pelapisan sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur. Dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara berkasta.
B. KESAMAAN DERAJAT DAN PERSAMAAN HAK

Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisan sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat;
1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki kasta).
2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebab itu, muncullah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanya kesamaan derajat antar rakyatnya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 :
1.      Pasal 27
ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2.      Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3.      Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4.      Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

C. ELITE DAN MASSA

Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
1.      Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
2.      Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
3.      Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
4.      Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.

Ada dua kecenderungan untuk menetukan kelompok elite di dalam masyarakat yaitu; menitik beratakan pada fungsi sosial dan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral.
Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problema-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu..
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa adalah :
1.      Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2.      Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim
3.      Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya

Pelapisan sosial dan kesamaan derajat banyak kita jumpai di lingkungan kita. Berbagai hal dalam hal apa pun pasti tak luput dari perbedaan dalam pemberian, kesamaan, kesetaraan, dan pembagian yang setimbang dengan yang lainnya.
Kesamaan derajat terkadang membuat orang berwibawa dan sangat disegani di sekitar lingkungannya, tetapi ada juga dari mereka yang ingin sama dengan apa yang orang lain rasakan. Karena mereka tak ingin diberlakukan tak adil terhadap semua yang akan dilakukan atau dilaksanakan oleh orang itu.
Pelapisan sosial bisa dikategorikan sebagai sebuah urutan atau tingkatan , sedangkan kesamaan derajat, sama seperti pelapisan sosial tetapi kesamaan derajat ialah sesuatu yang bisa dikatakan memiliki status, tingkatan yang sama dalam lingkungan atau daerahnya.
D. PERMASALAHAN SOSIAL DAN PENANGGULANGANNYA

Kemiskinan dan pengangguran adalah suatu masalah sosial yang harus segera dituntaskan dan dicari solusinya dengan berbagai cara. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan, mulai dari aspek pendidikan, hukum, keluarga, dan lingkungan.
Alternatif dan solusi melalui pendidikan, pendidikan dapat mendidik seseorang memiliki ketrampilan dan keahlian agar dapat ia gunakan dalam bekerja bahkan dapat membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain, dengan begitu penganguran dapat berkurang dan pengentasan kemiskinan semakin menemui jalan keluarnya. Pendidikan juga dapat menjadi sebuah sarana untuk mengembangkan suatu bakat yang tidak hanya dalam bidang akademik tetapi juga dalam bidang non akademik. Salah satu caranya yakni banyaknya dibuka sekolah berbasis kejuruan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang menyiapkan lulusannya agar langsung siap dalam dunia kerja. Sekalipun fakta membuktikan tidak hanya orang yang tidak berpendidikan yang yang menggangur dan miskin, tetapi juga orang-orang yang berpendidikanpun juga banyak yang mengangur dan miskin. Ini disebabkan karena kurangnya kesempatan kerja yang seharusnya dapat diciptakan orang itu sendiri karena kesempatan tidak hanya untuk ditunggu tapi juga untuk diciptakan, demi berkurangnya pengganguran dan menurunnya angka pengganguran serta kemiskinan.
Aspek yang kedua yakni melalui jalur hukum, hukum dan pemerintah Indonesia tidak ada bosan bosannya untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial demi terciptanya keselarasan dan keimbangan masyarakat. Banyak cara yang telah dilakukan dalam aspek hukum yakni dengan sering diadakanya bursa kerja bagi para pencari kerja, pelatihan ketramilan, kucuran dana UKM (Usaha Kecil Menengah) yang memberikan kesempatan bagi seseorang untuk berwirausaha menciptakan suatu lapangan usaha yang diharapkan dapat menarik banyak pengawai untuk menekan angka penganguran dan kemiskinan, cara lain yakni dengan BLT (Bantuan Langsung Tunai) sekalipun tidak serta merta menghapus angka kemiskinan tapi setidaknya dapat mengurangi beban mereka yang kurang mampu, tettapi bukan berarti akan selamnya hidup mereka ditangung oleh pemerintah dan mereka tidak berbuat apa-apa.
Aspek berikutnya yakni melalui Ham, seperti yang tercantum si UU pasal 28A yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Sekalipun mereka tidak bekerja dan masih berada dibawah garis kemiskinan mereka tetap masih memiliki hak yang sama dengan yang lain, sesuai dengan UU Pasal 34 ayat 1 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara olek Negara”.
Aspek berikutnya yakni melalui keluarga.
Keluarga adalah struktur anggota terkecil dalam masyarakat yang beranggotakan Ayah, Ibu dan anak-anak mereka yang hidup terpisah dari orang lain. Keluarga inti yang hidup terpisah dari orang lain di tempat tinggal mereka sendiri dan para anggotanya satu sama lain terikat erat secara khusus.

Yakni dengan cara pendekatan antar keluarga yang dapat saling membantu.
Tak kalah pentingnya yakni melalui aspek lingkungan, lingkungan sangat berpengaruh dalam suatu masyarakat.Bagaimana masyarakat tersebut terbentuk tergantung bagaimana lingkungan itu membentuk mereka. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan melalui lingkungan yakni salah satunya dengan pemanfaatan sumber daya alam yang ada yang dapat dikelolabersama suatu masyarakat agar dapat menekan laju penganguran. Pembentukan suatu kelompok kerja masyarakat secara bergotong royong.

Alternative dan solusi mengatasi urbanisasi, transmigrasi dan penataan lingkungan.

Pembatasan mendapatkan E-KTP, Muhaimmin juga menjelaskan kalau pengembangan dan penciptaan lapangan kerja sektor formal harus ditingkatkan di daerah.Pasalnya selama ini, lapangan kerja hanya tumbuh pesat di kota-kota besar. Transmigrasi sudah seharusnya menjadi bagian dari program penataan lingkungan dan tata ruang nasional serta program pembangunan yang berkelanjutan, baik pembangunan dalam arti fisik berupa sarana dan prasarana maupun pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Pada program penataan lingkungan dan desain tata ruang nasional, program transmigrasi menjadi sangat relevan dan penting serta bisa dijadikan salah satu solusi mengatasi masalah lingkungan. Berbagai masalah lingkungan bisa ditimbulkan akibat kepadatan penduduk yang belebihan, ditambah dengan kurang akuratnya rencana tata ruangkota atau daerah dan tidak terintegrasinya rencana tata ruang antar kotaatau daerah, padahal masih satu provinsi atau satu negara. Salah satu contoh yang nyata yang bisa kita amati adalah betapa tidak terintegrasinya tata ruang di wilayah Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi) dalam mengelola sampah, banjir, macet, pengangguran dan penduduk miskin. Kondisi tersebut tentu kita telah memahami betul apalagi yang bertempat tinggal di wilayah Jabotabek, masalahannya adalah bagaimana mengatasi kondisi tersebut.
Dalam kasus di Jabotabek, pemecahannya harus diawali dengan mengurangi kepadatan penduduknya, dengan cara mengendalikan urbanisasi dan memindahkan penduduk dari wilayah Jobotabek, melalui program transmigrasi dan pemerataan pembangunan di daerah khususnya daerah transmigrasi.
Dengan kepadatan yang berkurang tentu akan memudahkan pemerintah daerah di wilayah Jabotabek untuk mengatur wilayahnya. Seperti mengatur daerah aliran sungai dengan mencegah membuang sampah ke kali atau sungai, reboisasi di hulu dan sekitar sungai. Volume sampah yang berkurang memudahkan dalam mengelolanya, kemacetan secara otomatis berkurang karena jumlah penduduk yang berkurang, pengangguran dan penduduk miskin pun dipastikan berkurang karena di daerah transmigrasi mereka dituntut untuk bertani atau berkarya.
Selain di Jabotabek, kepadatan penduduk di wilayah lain di Pulau Jawa telah menyebabkan tidak berimbangnya daya dukung alam dan lingkungan terhadap penduduknya, seperti berubahnya fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman, berkurangnya hutan di Pulau Jawa mengakibatkan tanah longsor, banjir dan masalah-masalah lingkungan.
Mengingat hal di atas pemerintah harus segera. mengimplementasikan program  transmigrasi demi kesejahteraan rakyat Indonesia dan menjadikan Indonesia sebuah negara yang tertata lingkungannya sampai tiap jengkal tanahnya.
Dalam program transmigrasi pemerintah harus memperhatikan efek yang timbul dari program tersebut
1.      rindu kampung halaman.
2.      benturan budaya transmigran dengan budaya setempat
3.      pembukaan lahan yang tidak mengganggu hutan lindung.
sehingga dengan adanya program transmigrasi bukan berarti memindahkan masalah sosial dan lingkungan ke daerah transmigrasi.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, menyiapkan solusi urbanisasi pascamudik Lebaran.Dia menjelaskan tiga langkah yang disiapkan.

1. mendorong pemerintah daerah terus menerus meningkatkan perencanaan ketenagakerjaan. Bagaimana caranya agar terjadi investasi penciptaan lapangan alternatif pekerjaan, baik sementara maupun pekerjaan tetap. Pembangunan infrastruktur terus dilakukan melalui padat karya. Kemudian pembangunan alternatif tingkat kemandirian masyarakat harus direncanakan dengan matang.Pihaknya berjanji terus mendorong pemerintah daerah membuat perencanaan ketenagakerjaan. Sasarannya adalah daerah-daerah basis tenaga kerja di kota-kota besar. "Perencanaantenaga kerja itu penting supaya tidak terjadi penumpukan,“ kata Muhaimin, di Jakarta, Jumat (24/8).

2. Kemenakertrans terus mendorong memberikan program-program alternatif seperti kewirausahaan, pelatihan, kemudian teknologi serba guna, dan padat karya produktif. Kegiatan penciptaan dan pembangunan ekonomi kawasan juga terus dilakukan.

3. pihaknya berharap kota-kota besar memperketat diri untuk tidak memudahkan orang pengangguran numpuk di kota-kota besar. “Saya setuju dengan operasi yustisi, termasuk yang kita dorong transmigrasi dari kota-kota besar," kata Muhaimin.
Ketiga program ini akan mengurangi tingkat pengangguran. Akan tetapi yang paling penting dari ketiga hal itu, menurutnya, adalah memperketat perencanaan tenaga kerja baik di tingkat perusahaan maupun daerah sehingga masyarakat yang melakukan transmigrasi tidak merasa resah di tempat tinggalnya.
Dan jugasebenarnya pemusatan penduduk pada daerah tertentu (terutama kawasan perkotaan dan pusat-pusat kegiatan)itu juga akan menimbulkan berbagai permasalahan kependudukan antara lain:
1.      munculnya kawasan-kawasan kumuh kota dengan rumah-rumah yang tidak layak huni.
2.      sulitnya persaingan di dunia kerja, sehingga menyebabkan merebaknya sector-sektor informal seperti pedagang kaki lima, pengamen, dan sebagainya yang terkadang keberadaanya dapat mengganggu ketertiban.
3.      Turunnya kualitas lingkungan.
4.      Serta terganggunya stabilitas keamanan.
Adapun usaha-usaha yang di lakukan pemerintah dalam mengatasi masalah penduduk meliputi hal-hal berikut ini.
1.      Melaksanakan  program  transmigrasi
2.      Melaksanakan program pemerataan pembangunan dengan cara mendistribusikan perusahaan atau industry di pinggir kota (dekat kawasan pedesaan) di pulau-pulau selain pulau jawa.
3.      Melengkapi sarana dan prasarana social masyarakat hingga ke pelosok desa, sehingga pelayanan kebutuhan social ekonomi masyarakat desa dapat di penuhi sendiri dan dapat mencegah atau mengurangi arus urbanisasi.
Factor Sehingga Terjadinya Korupsi Secara Garis Besar Ada Dua Factor
a)      Factor penghambat dan pendorong ss
b)      Factor internal dan eksternal
Factor internal merupakan salah satu factor yang timbul dari diri sendiri. Contoh: keserakahan karena tidak puas dengan apa yang di miliki. Kurang dan lemahnya moralitas individu
Factor eksternal adalah yang timbul dari luar baik lingkungan masyarakat atau negara. Contoh: lemahnya system dan pengawasan hokum, factor politik
c)      Akibat
Menghambat proses pembangunan penderitaan rakyat semakin bertambah
Solusi dan cara dalam memberantas KKN secara hukum
1)      Dalam kelembagaan
a.       Legislative
Berdasarkan undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat 2 yang menjelaskan bahwa MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang mempunyai tugas sebagai kedaulatan negara. Dengan memiliki beberapa kewenangan atau kekuasaan yaitu kewenangan  untuk menetapkan dan mengubah UU sesuai pasal 3 dan 37 ayat UUD 1945 serta menetapkan garis-garis besar negara [5]dari penjelasan di atas di harapkan MPR mampu menetapkan UU atau hokum yang kuat sesuai dengan tindakan dan perbuatan yang di lakukan oleh seseorang.
b.      Eksekutif sebagai pelaksana agar mampu melaksanankan sesuai dengan apa yang telah di buat dan di sepakati oeh legislative.
c.       Udikatif sebagai pengawas memantau sejauh mana UU itu di jalankan ataukah di tegakan dan berani memberikan sanksi jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tersebut.
Secara Pendidikan .
a.       Belajar mengetahui dampak dari masalah-masalah tersebut
b.      Memahami nilai-nilai moral dengan belajar dalam pendidikan agama
c.       Hilangkan sikap rakus, tamak dan serakah dalam pendidikan
Menurut HAM
a.       Aksi menuntut di tegakkan hokum yang seadil-adilnya untuk para pelaku
Secara Lingkungan
a.       Menghargai akan sebuah perbedaan
b.      Membangun komunikasi yang baik antar sesama tanpa membedakan satu sama lain
c.       Membangun kerjasama baik individu dengan kelompok atau kelompok dengan kelompok
d.      Bermusyawarah dengan mengambil dengan mengambil sebuah keputusan hokum
Secara Hukum
a.        Menyelesaikan konflik sesuai dengan proses hokum yang belaku
b.      Hindari kegiatan kolusi

Kemudian ada juga beberapa cara pemecahan konflik yang lain yaitu:
1.      Elimination yaitu pengunduran diri dari salah satu pihak yang terlibat dalam konflik yang terlibat dalam konflik yang di ungkapkan dengan : kami mengalah, kami mendongkol, kami keluar, kami membantu kelompok kami sendiri
2.      Subjugation atau domination, artinya orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang atau pihak lain untuk mentaatinya
3.      Majority Rule artinya suara terbanyak yang di tentukan dengan voting akan menentukan keputusan , tanpa mempertimbangkan argumentasi .
4.      Minority Consent; artinya kelompok mayoritas memenangkan, namun kelompok minoritas tidak merasa di kalahkan dan menerima keputusan serta sepakan untuk melakukan kegiatan bersama
5.      Compromise; artinya kedua atau semua sub kelompok yang terlibat dalam komflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah.
6.      Integration;artinya pendapat-pendapat yang bertentangan di diskusikan, dipertimbangkan dan di telah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak.
Narkoba dan zat adiktif adalah obat-obat terlarang yang pemakaiannya hanya boleh dilakukan secara medis dan tidak untuk dislahgunakan. Di Indonesia khususnya sudah banyak penyalahgunaan penyalahgunaan zat adiktif tersebut secara hokum ini harus benar-benar ditindak dengan jelas dan tidak boleh diremehkan. Pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan bijaksana. Pelaku penyalahgunan zat adiktif ini kebanyakan remaja usia 17-25tahun tetapi tidak menutupi kemungkinan remaja anak-anak dibawah 17tahun dan dewasa diatas 25tahun juga menjadi pelakunya. Ini disebabkan oleh beberapa factor yakni : adanya perdangan narotika secara bebas melalui bandar bandar. Adanya pengaruh dari lingkungan sekitar atau teman. Berada pada lingkungan yang buruk dan tidak bagus yang didalam lingkungan itu terdapat orang orang pengguna dan Bandar serta masyarakat yang berpendidikan rendah. Adanya uang yang cukup untuk membali barang tersebut. Adanya mind set bahwa narkoba itu keren dan apabila tidak menggunakannya dianggap sebagai seseorang yang tketinggalan zaman. Adanya persepsi bahwa narkoba dapat menghilanggan stress dan pusing kepala. Ini adalah suatu masalah sosial yang tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus ada penanganan secara maksimal demi menyelesaikan maslah ini.
Mengatasi melalui jalur pendidikan, pendidikan adalah cara yang sangat baik untuk menyelesaikannya, sebaiknya para pelajar sudah mulai dikenalkan dengan bahaya narkoba dan zatpzat adiktif ini, penggenalan secara mendalam juga perlu dilaksanakan. Tidak kalah pentingnya lagi yakni pendidikan melalui agama. Karena disemua agama mengajarkan bahwa narkoba itu tidak baik, Islam lebih tegas terhadap masalah ini, narkoba hukumnya sudah jelas pasti haram, dan neraka adalah jaminannya jia kta tetap memakai narkoba ini.
Penangganan melalui hukum yakni sudah dibentuknya BNN (Badan Narkoba Nasional) yang meanggani masalah ini kgususnya, jugasudah ada beberapa undang undang yang menggatur yakini pada UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalah gunaan psikitrobika dan zat zat adiktif.
Penanganan melalui lingkup keluarga Seseorang bisa menjadi pecandu narkoba karena banyak faktor, termasuk keluarga. Faktor-faktor keluarga yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Keadaan dan kondisi keluarga.
Keharmonisan keluarga ikut menentukan mudahnya seseorang terkena narkoba atau tidak. Keluarga yang kurang harmonis, baik antara suami-istri, orang tua-anak, serta anggota keluarga yang lain, sangat memudahkan anggotanya terpikat oleh narkoba. Untuk pencegahan, ciptakan kehidupan keluarga yang harmonis!
2. Kurang perhatian.
Perhatian tidak cukup hanya dalam bentuk materi saja, tetapi perlu empati. Untuk pencegahan, bina perhatian dan kepedulian antar anggota keluarga!
3. Kurangnya komunikasi antarkeluarga.
Hal ini menyebabkan anggota keluarga mencari orang lain (bukan keluarga) untuk melepaskan segala permasalahan yang dialaminya. Untuk pencegahan, perbaiki komunikasi dalam keluarga!
4. Kurang kesatuan.   
Kurangnya kesatuan dalam keluarga membuat ikatan keluarga menjadi longgar. Dengan demikian, masing-masing anggota keluarga akan mencari pelampiasan di tempat lain. Untuk pencegahan, ajak setiap anggota keluarga rutin berdoa dan aktif bergereja!
5. Orang tua yang otoriter.
Orang tua yang selalu mengatur dan memaksakan kehendak, baik dalam menentukan pendidikan atau hal-hal lain, membuat anggota keluarga -- anak merasa tidak bebas. Anggota keluarga akan mencari pelampiasan kepada hal/orang lain. Untuk pencegahan, ciptakan suasana keluarga yang terbuka, demokratis, dan ajarkan kepada anak, agar berani mengemukakan pendapat dan berani mengatakan TIDAK untuk hal/benda-benda asing/negatif (Say No to Drugs).
6. Terlalu menuntut prestasi anak.
Orang tua yang terlalu menuntut, bisa memicu timbulnya kejengkelan bagi anggota keluarga. Apabila mereka yang dituntut tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut, maka mereka bisa merasa depresi dan lari ke narkoba. Untuk pencegahan, berikan kebebasan anggota keluarga mengemukakan pendapat dan hargai pendapat mereka.

7. Terlalu memanjakan anggota keluarga.
Kebiasaan menuruti semua kemauan anak tidak baik. Untuk pencegahan, jangan memanjakan siapa pun dalam keluarga dan hindarkan kebebasan yang tidak bertanggung jawab.
8. Kurang pengawasan.
Salah satu anggota keluarga yang menjadi pecandu narkoba bisa "menulari" anggota keluarga yang lain. Waspadalah untuk pencegahan, segera obati penderita kecanduan dan kirim ke tempat rehabilitasi.













Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dampak COVID-19 terhadap Sektor TIK di Indonesia

Setelah fokus pada dampak bisnis secara umum, kali ini akan fokus pada dampak COVID-19 terhadap bisnis IT. Selain sektor perminyakan, ...