PELAPISAN
SOSIAL
Oleh:
Amelinda
Kusumaningtyas (10117620)
1KA01
Ilmu
Sosial Dasar
Fakultas
Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
A.
PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat keseluruhan . Di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada .
Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Wujudnya bisa dilihat dalam lapisan-lapisan masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi dan nilai-nilai sosial itu .
Pelapisan sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat keseluruhan . Di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada .
Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Wujudnya bisa dilihat dalam lapisan-lapisan masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi dan nilai-nilai sosial itu .
Pelapisan sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Pelapisan
sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke
dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur. Dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara berkasta.
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur. Dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara berkasta.
B. KESAMAAN DERAJAT DAN PERSAMAAN HAK
Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan
pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah
kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang
terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisan sosial berdasarkan
adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh
status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun
perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat;
1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup
diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan),
Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan
Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki kasta).
2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan
kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebab itu, muncullah
lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi
satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri
adanya kesamaan derajat antar rakyatnya, hal itu sudah tercantum jelas dalam
UUD 1945 :
1. Pasal 27
ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28,
ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran
lisan dan tulisan.
3. Pasal 29
ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31
ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
C. ELITE DAN MASSA
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk
ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk
tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan
sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti
lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang
tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak
elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di
dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi
kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai
kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya,
pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka
pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan
memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik
dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun
homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri
sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan
kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan
minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap
peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam
meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang
berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan
dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas
pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara
yang bernilai sosial.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite
dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial
yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat
kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat
industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat
primitive.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan
dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
1. Elite
menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
2. Faktor
utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang
dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material
maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
3. Dalam hal
tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
4. Ciri-Ciri
lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan
yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan kelompok
elite di dalam masyarakat yaitu; menitik beratakan pada fungsi sosial dan
pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral.
Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite
yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi
moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada
saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah
meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problema-problema
yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak
tentu..
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta
dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberapa
peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang
tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers atau
mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa
adalah :
1. Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat
kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang
pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim
3. Sedikit
interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat banyak
kita jumpai di lingkungan kita. Berbagai hal dalam hal apa pun pasti tak luput
dari perbedaan dalam pemberian, kesamaan, kesetaraan, dan pembagian yang
setimbang dengan yang lainnya.
Kesamaan derajat terkadang membuat orang
berwibawa dan sangat disegani di sekitar lingkungannya, tetapi ada juga dari
mereka yang ingin sama dengan apa yang orang lain rasakan. Karena mereka tak
ingin diberlakukan tak adil terhadap semua yang akan dilakukan atau dilaksanakan
oleh orang itu.
Pelapisan sosial bisa dikategorikan sebagai
sebuah urutan atau tingkatan , sedangkan kesamaan derajat, sama seperti
pelapisan sosial tetapi kesamaan derajat ialah sesuatu yang bisa dikatakan
memiliki status, tingkatan yang sama dalam lingkungan atau daerahnya.
D. PERMASALAHAN SOSIAL
DAN PENANGGULANGANNYA
Kemiskinan dan pengangguran adalah suatu masalah sosial yang harus segera dituntaskan dan dicari solusinya dengan berbagai cara. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan, mulai dari aspek pendidikan, hukum, keluarga, dan lingkungan.
Alternatif dan solusi melalui pendidikan, pendidikan dapat mendidik
seseorang memiliki ketrampilan dan keahlian agar dapat ia gunakan dalam bekerja
bahkan dapat membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain, dengan begitu
penganguran dapat berkurang dan pengentasan kemiskinan semakin menemui jalan
keluarnya. Pendidikan juga dapat menjadi sebuah sarana untuk mengembangkan
suatu bakat yang tidak hanya dalam bidang akademik tetapi juga dalam bidang non
akademik. Salah satu caranya yakni banyaknya dibuka sekolah berbasis kejuruan
SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang menyiapkan lulusannya agar langsung siap
dalam dunia kerja. Sekalipun fakta membuktikan tidak hanya orang yang tidak berpendidikan
yang yang menggangur dan miskin, tetapi juga orang-orang yang berpendidikanpun
juga banyak yang mengangur dan miskin. Ini disebabkan karena kurangnya
kesempatan kerja yang seharusnya dapat diciptakan orang itu sendiri karena
kesempatan tidak hanya untuk ditunggu tapi juga untuk diciptakan, demi
berkurangnya pengganguran dan menurunnya angka pengganguran serta kemiskinan.
Aspek yang kedua yakni melalui jalur hukum, hukum dan pemerintah
Indonesia tidak ada bosan bosannya untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial
demi terciptanya keselarasan dan keimbangan masyarakat. Banyak cara yang telah
dilakukan dalam aspek hukum yakni dengan sering diadakanya bursa kerja bagi
para pencari kerja, pelatihan ketramilan, kucuran dana UKM (Usaha Kecil
Menengah) yang memberikan kesempatan bagi seseorang untuk berwirausaha
menciptakan suatu lapangan usaha yang diharapkan dapat menarik banyak pengawai
untuk menekan angka penganguran dan kemiskinan, cara lain yakni dengan BLT
(Bantuan Langsung Tunai) sekalipun tidak serta merta menghapus angka kemiskinan
tapi setidaknya dapat mengurangi beban mereka yang kurang mampu, tettapi bukan
berarti akan selamnya hidup mereka ditangung oleh pemerintah dan mereka tidak
berbuat apa-apa.
Aspek berikutnya yakni melalui Ham, seperti yang tercantum si UU pasal
28A yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya”. Sekalipun mereka tidak bekerja dan masih berada
dibawah garis kemiskinan mereka tetap masih memiliki hak yang sama dengan yang
lain, sesuai dengan UU Pasal 34 ayat 1 yang berbunyi “Fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara olek Negara”.
Aspek berikutnya yakni melalui keluarga.
Keluarga adalah struktur anggota terkecil dalam masyarakat yang
beranggotakan Ayah, Ibu dan anak-anak mereka yang hidup terpisah dari orang
lain. Keluarga inti yang hidup terpisah dari orang lain di tempat tinggal
mereka sendiri dan para anggotanya satu sama lain terikat erat secara khusus.
Yakni dengan cara pendekatan antar keluarga yang dapat saling membantu.
Tak kalah pentingnya yakni melalui aspek lingkungan, lingkungan sangat
berpengaruh dalam suatu masyarakat.Bagaimana masyarakat tersebut terbentuk
tergantung bagaimana lingkungan itu membentuk mereka. Ada beberapa cara yang
dapat dilakukan melalui lingkungan yakni salah satunya dengan pemanfaatan
sumber daya alam yang ada yang dapat dikelolabersama suatu masyarakat agar
dapat menekan laju penganguran. Pembentukan suatu kelompok kerja masyarakat
secara bergotong royong.
Alternative dan solusi mengatasi urbanisasi, transmigrasi dan penataan
lingkungan.
Pembatasan mendapatkan E-KTP,
Muhaimmin juga menjelaskan kalau pengembangan dan penciptaan lapangan kerja
sektor formal harus ditingkatkan di daerah.Pasalnya selama ini, lapangan kerja
hanya tumbuh pesat di kota-kota besar. Transmigrasi sudah seharusnya menjadi
bagian dari program penataan lingkungan dan tata ruang nasional serta program
pembangunan yang berkelanjutan, baik pembangunan dalam arti fisik berupa sarana
dan prasarana maupun pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Pada program
penataan lingkungan dan desain tata ruang nasional, program transmigrasi
menjadi sangat relevan dan penting serta bisa dijadikan salah satu solusi
mengatasi masalah lingkungan. Berbagai masalah lingkungan bisa ditimbulkan
akibat kepadatan penduduk yang belebihan, ditambah dengan kurang akuratnya
rencana tata ruangkota atau daerah dan tidak terintegrasinya rencana tata ruang
antar kotaatau daerah, padahal masih satu provinsi atau satu negara. Salah satu
contoh yang nyata yang bisa kita amati adalah betapa tidak terintegrasinya tata
ruang di wilayah Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi) dalam mengelola
sampah, banjir, macet, pengangguran dan penduduk miskin. Kondisi tersebut tentu
kita telah memahami betul apalagi yang bertempat tinggal di wilayah Jabotabek,
masalahannya adalah bagaimana mengatasi kondisi tersebut.
Dalam kasus di Jabotabek, pemecahannya harus diawali dengan mengurangi
kepadatan penduduknya, dengan cara mengendalikan urbanisasi dan memindahkan
penduduk dari wilayah Jobotabek, melalui program transmigrasi dan pemerataan
pembangunan di daerah khususnya daerah transmigrasi.
Dengan kepadatan yang berkurang tentu akan memudahkan pemerintah daerah
di wilayah Jabotabek untuk mengatur wilayahnya. Seperti mengatur daerah aliran
sungai dengan mencegah membuang sampah ke kali atau sungai, reboisasi di hulu
dan sekitar sungai. Volume sampah yang berkurang memudahkan dalam mengelolanya,
kemacetan secara otomatis berkurang karena jumlah penduduk yang berkurang,
pengangguran dan penduduk miskin pun dipastikan berkurang karena di daerah
transmigrasi mereka dituntut untuk bertani atau berkarya.
Selain di Jabotabek, kepadatan penduduk di wilayah lain di Pulau Jawa telah menyebabkan tidak berimbangnya daya dukung alam dan lingkungan terhadap penduduknya, seperti berubahnya fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman, berkurangnya hutan di Pulau Jawa mengakibatkan tanah longsor, banjir dan masalah-masalah lingkungan.
Selain di Jabotabek, kepadatan penduduk di wilayah lain di Pulau Jawa telah menyebabkan tidak berimbangnya daya dukung alam dan lingkungan terhadap penduduknya, seperti berubahnya fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman, berkurangnya hutan di Pulau Jawa mengakibatkan tanah longsor, banjir dan masalah-masalah lingkungan.
Mengingat hal di atas pemerintah
harus segera. mengimplementasikan program transmigrasi demi
kesejahteraan rakyat Indonesia dan menjadikan Indonesia sebuah negara yang
tertata lingkungannya sampai tiap jengkal tanahnya.
Dalam program transmigrasi pemerintah harus memperhatikan efek yang timbul dari program tersebut
Dalam program transmigrasi pemerintah harus memperhatikan efek yang timbul dari program tersebut
1. rindu
kampung halaman.
2. benturan
budaya transmigran dengan budaya setempat
3. pembukaan
lahan yang tidak mengganggu hutan lindung.
sehingga dengan adanya program transmigrasi bukan
berarti memindahkan masalah sosial dan lingkungan ke daerah transmigrasi.
Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, menyiapkan solusi urbanisasi
pascamudik Lebaran.Dia menjelaskan tiga langkah yang disiapkan.
1. mendorong pemerintah daerah terus menerus meningkatkan perencanaan ketenagakerjaan. Bagaimana caranya agar terjadi investasi penciptaan lapangan alternatif pekerjaan, baik sementara maupun pekerjaan tetap. Pembangunan infrastruktur terus dilakukan melalui padat karya. Kemudian pembangunan alternatif tingkat kemandirian masyarakat harus direncanakan dengan matang.Pihaknya berjanji terus mendorong pemerintah daerah membuat perencanaan ketenagakerjaan. Sasarannya adalah daerah-daerah basis tenaga kerja di kota-kota besar. "Perencanaantenaga kerja itu penting supaya tidak terjadi penumpukan,“ kata Muhaimin, di Jakarta, Jumat (24/8).
2. Kemenakertrans terus mendorong memberikan program-program alternatif seperti kewirausahaan, pelatihan, kemudian teknologi serba guna, dan padat karya produktif. Kegiatan penciptaan dan pembangunan ekonomi kawasan juga terus dilakukan.
3. pihaknya berharap kota-kota besar memperketat diri untuk tidak memudahkan orang pengangguran numpuk di kota-kota besar. “Saya setuju dengan operasi yustisi, termasuk yang kita dorong transmigrasi dari kota-kota besar," kata Muhaimin.
Ketiga program ini akan
mengurangi tingkat pengangguran. Akan tetapi yang paling penting dari ketiga
hal itu, menurutnya, adalah memperketat perencanaan tenaga kerja baik di
tingkat perusahaan maupun daerah sehingga masyarakat yang melakukan
transmigrasi tidak merasa resah di tempat tinggalnya.
Dan jugasebenarnya pemusatan
penduduk pada daerah tertentu (terutama kawasan perkotaan dan pusat-pusat
kegiatan)itu juga akan menimbulkan berbagai permasalahan kependudukan antara
lain:
1. munculnya
kawasan-kawasan kumuh kota dengan rumah-rumah yang tidak layak huni.
2. sulitnya
persaingan di dunia kerja, sehingga menyebabkan merebaknya sector-sektor
informal seperti pedagang kaki lima, pengamen, dan sebagainya yang terkadang
keberadaanya dapat mengganggu ketertiban.
3. Turunnya
kualitas lingkungan.
4. Serta
terganggunya stabilitas keamanan.
Adapun usaha-usaha yang di
lakukan pemerintah dalam mengatasi masalah penduduk meliputi hal-hal berikut
ini.
1. Melaksanakan program transmigrasi
2. Melaksanakan
program pemerataan pembangunan dengan cara mendistribusikan perusahaan atau
industry di pinggir kota (dekat kawasan pedesaan) di pulau-pulau selain pulau
jawa.
3. Melengkapi
sarana dan prasarana social masyarakat hingga ke pelosok desa, sehingga
pelayanan kebutuhan social ekonomi masyarakat desa dapat di penuhi sendiri dan
dapat mencegah atau mengurangi arus urbanisasi.
Factor Sehingga Terjadinya
Korupsi Secara Garis Besar Ada Dua Factor
a) Factor
penghambat dan pendorong ss
b) Factor
internal dan eksternal
Factor internal merupakan salah
satu factor yang timbul dari diri sendiri. Contoh: keserakahan karena tidak
puas dengan apa yang di miliki. Kurang dan lemahnya moralitas individu
Factor eksternal adalah yang timbul dari luar baik
lingkungan masyarakat atau negara. Contoh: lemahnya system dan pengawasan
hokum, factor politik
c) Akibat
Menghambat proses pembangunan penderitaan rakyat
semakin bertambah
Solusi dan cara dalam memberantas
KKN secara hukum
1) Dalam
kelembagaan
a. Legislative
Berdasarkan undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat 2
yang menjelaskan bahwa MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang mempunyai
tugas sebagai kedaulatan negara. Dengan memiliki beberapa kewenangan atau
kekuasaan yaitu kewenangan untuk menetapkan dan mengubah UU sesuai
pasal 3 dan 37 ayat UUD 1945 serta menetapkan garis-garis besar negara [5]dari
penjelasan di atas di harapkan MPR mampu menetapkan UU atau hokum yang kuat
sesuai dengan tindakan dan perbuatan yang di lakukan oleh seseorang.
b. Eksekutif
sebagai pelaksana agar mampu melaksanankan sesuai dengan apa yang telah di buat
dan di sepakati oeh legislative.
c. Udikatif
sebagai pengawas memantau sejauh mana UU itu di jalankan ataukah di tegakan dan
berani memberikan sanksi jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tersebut.
Secara Pendidikan .
a. Belajar
mengetahui dampak dari masalah-masalah tersebut
b. Memahami
nilai-nilai moral dengan belajar dalam pendidikan agama
c. Hilangkan
sikap rakus, tamak dan serakah dalam pendidikan
Menurut HAM
a. Aksi
menuntut di tegakkan hokum yang seadil-adilnya untuk para pelaku
Secara Lingkungan
a. Menghargai
akan sebuah perbedaan
b. Membangun
komunikasi yang baik antar sesama tanpa membedakan satu sama lain
c. Membangun
kerjasama baik individu dengan kelompok atau kelompok dengan kelompok
d. Bermusyawarah
dengan mengambil dengan mengambil sebuah keputusan hokum
Secara Hukum
a. Menyelesaikan
konflik sesuai dengan proses hokum yang belaku
b. Hindari
kegiatan kolusi
Kemudian ada juga beberapa cara
pemecahan konflik yang lain yaitu:
1. Elimination
yaitu pengunduran diri dari salah satu pihak yang terlibat dalam konflik yang
terlibat dalam konflik yang di ungkapkan dengan : kami mengalah, kami
mendongkol, kami keluar, kami membantu kelompok kami sendiri
2. Subjugation
atau domination, artinya orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar
dapat memaksa orang atau pihak lain untuk mentaatinya
3. Majority
Rule artinya suara terbanyak yang di tentukan dengan voting akan menentukan
keputusan , tanpa mempertimbangkan argumentasi .
4. Minority
Consent; artinya kelompok mayoritas memenangkan, namun kelompok minoritas tidak
merasa di kalahkan dan menerima keputusan serta sepakan untuk melakukan
kegiatan bersama
5. Compromise;
artinya kedua atau semua sub kelompok yang terlibat dalam komflik berusaha
mencari dan mendapatkan jalan tengah.
6. Integration;artinya
pendapat-pendapat yang bertentangan di diskusikan, dipertimbangkan dan di telah
kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua
pihak.
Narkoba dan zat adiktif adalah
obat-obat terlarang yang pemakaiannya hanya boleh dilakukan secara medis dan
tidak untuk dislahgunakan. Di Indonesia khususnya sudah banyak penyalahgunaan
penyalahgunaan zat adiktif tersebut secara hokum ini harus benar-benar ditindak
dengan jelas dan tidak boleh diremehkan. Pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan bijaksana. Pelaku penyalahgunan zat adiktif ini kebanyakan remaja usia
17-25tahun tetapi tidak menutupi kemungkinan remaja anak-anak dibawah 17tahun
dan dewasa diatas 25tahun juga menjadi pelakunya. Ini disebabkan oleh beberapa
factor yakni : adanya perdangan narotika secara bebas melalui bandar bandar.
Adanya pengaruh dari lingkungan sekitar atau teman. Berada pada lingkungan yang
buruk dan tidak bagus yang didalam lingkungan itu terdapat orang orang pengguna
dan Bandar serta masyarakat yang berpendidikan rendah. Adanya uang yang cukup
untuk membali barang tersebut. Adanya mind set bahwa narkoba itu keren dan
apabila tidak menggunakannya dianggap sebagai seseorang yang tketinggalan
zaman. Adanya persepsi bahwa narkoba dapat menghilanggan stress dan pusing
kepala. Ini adalah suatu masalah sosial yang tidak boleh dibiarkan begitu saja
dan harus ada penanganan secara maksimal demi menyelesaikan maslah ini.
Mengatasi melalui jalur
pendidikan, pendidikan adalah cara yang sangat baik untuk menyelesaikannya,
sebaiknya para pelajar sudah mulai dikenalkan dengan bahaya narkoba dan zatpzat
adiktif ini, penggenalan secara mendalam juga perlu dilaksanakan. Tidak kalah
pentingnya lagi yakni pendidikan melalui agama. Karena disemua agama
mengajarkan bahwa narkoba itu tidak baik, Islam lebih tegas terhadap masalah
ini, narkoba hukumnya sudah jelas pasti haram, dan neraka adalah jaminannya jia
kta tetap memakai narkoba ini.
Penangganan melalui hukum yakni
sudah dibentuknya BNN (Badan Narkoba Nasional) yang meanggani masalah ini
kgususnya, jugasudah ada beberapa undang undang yang menggatur yakini pada UU
No 35 tahun 2009 tentang Penyalah gunaan psikitrobika dan zat zat adiktif.
Penanganan
melalui lingkup keluarga Seseorang bisa menjadi pecandu narkoba karena
banyak faktor, termasuk keluarga. Faktor-faktor keluarga yang dimaksud adalah
sebagai berikut.
1. Keadaan dan kondisi keluarga.
Keharmonisan
keluarga ikut menentukan mudahnya seseorang terkena narkoba atau tidak.
Keluarga yang kurang harmonis, baik antara suami-istri, orang tua-anak, serta
anggota keluarga yang lain, sangat memudahkan anggotanya terpikat oleh narkoba.
Untuk pencegahan, ciptakan kehidupan keluarga yang harmonis!
2. Kurang perhatian.
Perhatian
tidak cukup hanya dalam bentuk materi saja, tetapi perlu empati. Untuk
pencegahan, bina perhatian dan kepedulian antar anggota keluarga!
3. Kurangnya komunikasi
antarkeluarga.
Hal ini
menyebabkan anggota keluarga mencari orang lain (bukan keluarga) untuk
melepaskan segala permasalahan yang dialaminya. Untuk pencegahan, perbaiki
komunikasi dalam keluarga!
4. Kurang kesatuan.
Kurangnya
kesatuan dalam keluarga membuat ikatan keluarga menjadi longgar. Dengan
demikian, masing-masing anggota keluarga akan mencari pelampiasan di tempat
lain. Untuk pencegahan, ajak setiap anggota keluarga rutin berdoa dan aktif
bergereja!
5. Orang tua yang otoriter.
Orang tua
yang selalu mengatur dan memaksakan kehendak, baik dalam menentukan pendidikan
atau hal-hal lain, membuat anggota keluarga -- anak merasa tidak bebas. Anggota
keluarga akan mencari pelampiasan kepada hal/orang lain. Untuk pencegahan,
ciptakan suasana keluarga yang terbuka, demokratis, dan ajarkan kepada anak,
agar berani mengemukakan pendapat dan berani mengatakan TIDAK untuk
hal/benda-benda asing/negatif (Say No to Drugs).
6. Terlalu menuntut prestasi
anak.
Orang tua
yang terlalu menuntut, bisa memicu timbulnya kejengkelan bagi anggota keluarga.
Apabila mereka yang dituntut tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut, maka
mereka bisa merasa depresi dan lari ke narkoba. Untuk pencegahan, berikan
kebebasan anggota keluarga mengemukakan pendapat dan hargai pendapat mereka.
7. Terlalu memanjakan anggota
keluarga.
Kebiasaan
menuruti semua kemauan anak tidak baik. Untuk pencegahan, jangan memanjakan
siapa pun dalam keluarga dan hindarkan kebebasan yang tidak bertanggung jawab.
8. Kurang pengawasan.
Salah
satu anggota keluarga yang menjadi pecandu narkoba bisa "menulari"
anggota keluarga yang lain. Waspadalah untuk pencegahan, segera obati penderita
kecanduan dan kirim ke tempat rehabilitasi.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar